Komisi VII Sidak PT. Pindo Deli 3
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI M Nasir dan Anggota Komisi VII DPR RI Ihwan Datu Adam di saat melakukan sidak di PT. Pindo Deli 3, karawang, Jawa Barat, Rabu (10/9/2019). Foto : Andri/Man
Komisi VII DPR RI memastikan kegiatan produksi pengolahan sampah impor oleh PT. Pindo Deli III yang banyak dikeluhkan warga sekitar serta pemerhati lingkungan karena diduga membuang limbah cair secara langsung ke Sungai Cibeet. Atas dasar itu, Komisi VII DPR RI langsung melakukan sidak ke anak perusahaan PT. Sinar Mas di Karawang.
"Tadi kita lihat langsung sampah ditaruh di sepanjang jalan dan sampah plastik yang menggunung. Ketika kami menayakan kepada KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), seluruh aktivitas produksi Pindo Deli 3 memang belum memiliki izin lingkungan dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKLH), namun masih tetap beroperasi,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Ihwan Datu Adam di saat melakukan sidak di PT. Pindo Deli 3, karawang, Jawa Barat, Rabu (10/9/2019).
Politisi fraksi Partai Demokrat ini menyampaikan bahwa adanya laporan dari yang tinggal di sekitar perusahaan yang merasa terganggu dengan pembuangan limbah cair yang diduga langsung dibuang ke sungai. “Ini sangat berbahaya sekali,” tambah Ihwan Datu. Ia mengingatkan agar PT. Pindo Deli melaksanakan pengolahan sampah maupun limbah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia juga mengatakan, Komisi VII DPR RI ingin memastikan agar KLHK mengawasi aktivitas pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT. Pindo Deli 3 yang memiliki luas area 128 hektar itu. Apabila terbukti melanggar peraturan, maka Komisi VII DPR RI meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK untuk memproses secara hukum.
“Kita minta Ditjen Gakkum untuk ambil beberapa sampel serta melakukan investigasi pengelolaan sampah impor yang kita tinjau ini. Apakah sesuai aturan dan tidak mencemari lingkungan? Kita berikan kesempatan kepada KLHK untuk menindaklanjuti hal itu secepatnya,” tegasnya.
Politisi dapil Kalimantan Timur ini secepatnya ingin memastikan apakah pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut masih sesuai regulasi atau tidak. KLHK diharapkan segera memberikan laporan kepada Komisi VII DPR RI, untuk dibahas dalam rapat kerja. “Apabila terbukti menyalahi aturan, maka akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (man/es)